15 August 2018

BURUNG KICAUAN MASUK DAFTAR SATWA DILINDUNGI BERDASARKAN PERMEN LKH NO.20 thn 2018

Protes Kicaumania Atas Peraturan Mentri LKH No. 20 Th. 2018 -Lensalovebird.com-

Dunia Kicau di Indonesia sedang ramai memperbincangkan Peraturan Mentri LKH 20 thn. 2018 yang mengatur tentang satwa yang dilindungi, permen lkh no. 20 thn 2018 tersebut mengatur tentang jenis-jenis satwa dan burung endemik indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi. Salah satu isi Permen tersebut adalah mengatur tentang upaya pelestarian burung-burung yang masuk dalam kategori dilindungi. Kemudian yang menjadi ramai diperbincangkan oleh para kicau mania di seluruh indonesia karena ada penambahan jenis burung yang masuk dalam kategori dilindungi, yaitu CUCAK HIJAU, MURAI, JALAK SUREN, DAN JENIS PLECI SERTA GELATIK. 

lensalovebird.com


Hal ini menjadi ramai diperbincangkan oleh kicau mania karena jenis burung tersebut merupakan burung yang sudah sangat familiar bagi orang-orang, dan banyakj juga yang menjadi pelaku usaha dibidang breeding atau beternak jenis burung tersebut, Karena jika sampai Permen LKH no. 20 thn 2018 sudah fix dilakukan revisi penambahan jenis burung yang dilindungi maka jenis-jenis burung tersebu akan masuk dalam kategori dilindungi dan perlu adanya ijin khusus dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam untuk beternak jenis-jenis burung tersebut. Jika tida mengantongi ijin dari pihak BKSDA maka aktifitas ternak tersebut akan dianggap ilegal dan dapat tikenakan sanksi pidana bagi pemilik ternak.

Sejak ditandatanginya Permen tersebut reaksi protesbanyak dilayangkan oleh sobat kicau diberbagai daerah, puncak dari aksi protes tersebut adanya gerakan kicau mania bersatu yang serempak melayangkan protes diberbagai daerah. Hal ini selayaknya menjadi perhatian pemerintah karena jika dilihat dari segi perekonomian, dunia kicau merupakan salah satu hobi yang mampu menggerakan perekonomian mikro, karena mampu menciptakan lapangan kerja serta menumbuhkan kewirausahaan di tengah masyarakat, perputaran uang yang muncul dari dunia kicau mania juga tergolong cukup besar. Semoga pemerintah mampu mengambil sikap yang tidak merugikan masyarakat khususnya pecinta kicau mania.





Share this

0 Comment to "BURUNG KICAUAN MASUK DAFTAR SATWA DILINDUNGI BERDASARKAN PERMEN LKH NO.20 thn 2018"

Post a Comment